WUJUD TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS: PENGADILAN AGAMA LUBUKLINGGAU LAKSANAKAN PENYERAHAN BARANG MILIK NEGARA (BMN) HASIL LELANG

on . Posted in Berita. Hits: 112

Penyerahan Lelang KPKNL (1).jpg

Senin, 3 November 2025 ---

Pengadilan Agama Lubuklinggau kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola keuangan dan aset negara yang transparan, efisien, serta akuntabel, melalui pelaksanaan kegiatan penyerahan Barang Milik Negara (BMN) hasil lelang kepada pihak pemenang lelang. Kegiatan ini menjadi bagian penting dari siklus pengelolaan aset negara yang dilakukan secara tertib sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta bentuk tanggung jawab lembaga dalam mengelola dan memanfaatkan aset milik negara secara optimal.

Acara penyerahan dilakukan secara resmi di Pengadilan Agama Lubuklinggau, di mana penyerahan simbolis dilakukan oleh Ibu Devi Afriyanti, S.E., selaku Kepala Subbagian Umum dan Keuangan, kepada Bapak Hendry Ratno Wardinata selaku pemenang lelang yang telah ditetapkan secara sah melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lahat. Barang-barang yang dilelang terdiri dari peralatan kantor yang telah berstatus rusak berat dan dinyatakan tidak layak pakai berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan berita acara penilaian dari tim internal.

Total nilai hasil lelang tercatat sebesar Rp 3.455.000,-, dan seluruh dana hasil penjualan tersebut telah disetorkan langsung ke Kas Negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses lelang dilakukan secara resmi dan terbuka melalui sistem yang dikelola oleh KPKNL, sehingga menjamin asas transparansi, keadilan, dan akuntabilitas publik dalam setiap tahapan kegiatan.

Penyerahan Lelang KPKNL (2).jpg

Pelaksanaan lelang BMN ini memiliki arti penting dalam mendukung upaya efisiensi pengelolaan aset negara. Barang-barang yang sudah tidak produktif atau tidak dapat digunakan kembali, tidak dibiarkan menjadi beban penyimpanan, tetapi justru dimanfaatkan kembali melalui mekanisme lelang agar memberikan nilai ekonomis dan manfaat bagi masyarakat. Langkah ini juga merupakan bentuk implementasi dari prinsip Good Governance di lingkungan peradilan, khususnya dalam aspek pengelolaan aset negara.

Dengan terlaksananya kegiatan ini, Pengadilan Agama Lubuklinggau menegaskan komitmennya untuk terus menjaga integritas dan akuntabilitas dalam setiap aspek pengelolaan keuangan dan aset negara. Kegiatan seperti ini juga menjadi wujud nyata dukungan terhadap program Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), di mana keterbukaan informasi publik dan pengelolaan BMN yang tertib merupakan bagian penting dari budaya kerja yang berorientasi pada transparansi dan tanggung jawab publik.

Melalui kegiatan penyerahan BMN hasil lelang ini, Pengadilan Agama Lubuklinggau berharap agar seluruh aparatur semakin menyadari pentingnya menjaga dan mengelola aset negara dengan penuh tanggung jawab, serta menjadikan pengelolaan BMN yang tertib dan akuntabel sebagai bagian dari budaya kerja berintegritas di lingkungan peradilan agama.