PELAKSANAAN PENANDATANGANAN KESEPAKATAN BERSAMA TENTANG SINERGITAS PENGUATAN KAPASITAS DAN SINKRONISASI KOORDINASI DALAM PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK, HAK ASUH ANAK DAN HAK PEREMPUAN PASKA PECERAIAN

on . Posted in Berita. Hits: 185

PELAKSANAAN  PENANDATAN (1).jpg

Pada hari ini, pukul 10.00 WIB, bertempat di Griya Agung Provinsi Sumatera Selatan, berlangsung kegiatan penting yang memperkuat komitmen bersama dalam perlindungan perempuan dan anak. Acara tersebut dihadiri langsung oleh Dirjen Badan Peradilan Agama (Badilag), Gubernur Sumatera Selatan, Ketua Pengadilan Tinggi Agama (KPTA) Palembang, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Sumatera Selatan, Wakil Ketua PTA Palembang, para Hakim Tinggi, Ketua Pengadilan Agama se-Sumsel, Wali Kota dan Bupati se-Sumatera Selatan, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dari seluruh kabupaten/kota di provinsi ini.

Dalam kegiatan ini, dilakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama sebagai bentuk sinergitas dan komitmen dalam penguatan kapasitas serta sinkronisasi koordinasi berbagai pihak. Kesepakatan ini bertujuan untuk mencegah perkawinan anak, melindungi hak asuh anak, dan menjamin perlindungan hak perempuan pasca perceraian. Penandatanganan dilakukan oleh tiga unsur penting, yaitu antara Gubernur Sumatera Selatan dengan KPTA Palembang, antara Ketua Pengadilan Agama dengan Wali Kota/Bupati se-Sumsel, serta antara Ketua Pengadilan Agama dengan Dinas PPPA se-Sumsel.

PELAKSANAAN  PENANDAT.jpg

Dalam sambutannya, Gubernur Sumatera Selatan menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor dalam menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal. Ia juga menyoroti bahwa angka perkawinan anak di beberapa daerah di Sumsel masih cukup tinggi, dan dibutuhkan langkah konkret yang menyentuh akar masalah, termasuk edukasi dan penegakan hukum yang berpihak pada kepentingan terbaik anak dan perempuan.

Dirjen Badilag dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasinya atas inisiatif daerah yang proaktif membangun sinergi antarinstansi. Menurutnya, peran pengadilan agama sangat strategis dalam mengatur hak-hak pasca perceraian serta dalam mengawal pencegahan dispensasi nikah yang tidak memenuhi syarat hukum dan psikologis anak. Ia juga mengimbau seluruh elemen untuk terus membangun pemahaman bersama dan menyosialisasikan peraturan yang ada kepada masyarakat.

PELAKSANAAN  PENANDAT (3).jpg

Acara ini ditutup dengan harapan besar agar nota kesepakatan ini tidak hanya menjadi dokumen formal, melainkan menjadi pedoman nyata dalam pelaksanaan program-program perlindungan perempuan dan anak. Komitmen bersama ini diharapkan mampu menciptakan perubahan signifikan dalam menekan angka perkawinan anak dan memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak di Sumatera Selatan.