PERKUAT LAYANAN PUBLIK, PENGADILAN AGAMA LUBUK LINGGAU TANDA TANGANI MOU DENGAN KANTOR POS (INOVASI SEBIDUK PAPOS)

on . Posted in Berita. Hits: 200

MoU bersama PT Pos Tahun 2025 (1).jpg

Pengadilan Agama Lubuk Linggau menjalin kerja sama strategis dengan Kantor Pos dalam rangka peningkatan layanan kepada masyarakat. Melalui penandatanganan MoU ini, produk pengadilan seperti salinan putusan dan akta cerai kini dapat dikirim langsung ke rumah para pihak tanpa perlu datang ke kantor pengadilan, Mou ini melahirkan inovasi bagi Pengadilan Agama Lubuklinggau yang berkolaborasi dengan PT Pos Indonesia, untum membantu masyarakat yang meliputi wilayah Kota Lubuklinggau, Musi Rawas dan Musi Rawas Utara.

Berangkat dari kondisi tersebut Pengadilan Agama Lubuklinggau mencoba merumuskan sebuah inovasi layanan yang sangat menyentuh Masyarakat yaitu SEBIDUK PAPOS, (INOVASI: SERAHKAN BISA PRODUK PENGADILAN AGAMA VIA POS), dimana masyarakat yang telah selesai berperkara dalam hal pengambilan produk pengadilan baik Salinan Putusan, Salinan Penetapan dan Akta Cerai tidak perlu lagi datang ke kantor Pengadilan Agama Lubuklinggau, mereka cukup menyetujui surat pernyataan saat mendaftar perkara atau setelah perkaranya putus bahwa produk hukum tersebut akan diantar oleh pihak PT POS INDONESIA ke Alamat para Pihak “terutama Penggugat”;

MoU bersama PT Pos Tahun 2025 (2).jpg

Pengadilan Agama Lubuklinggau merumuskan inovasi tersebut semata-mata untuk kemudahan layanan masyarakat Kota Lubuklinggau, Musi Rawas dan Musi Rawas Utara, nama Inovasi SEBIDUK PAPOS merupakan perpaduan antara kepentingan yang ingin diwujudkan oleh Pengadilan Agama Lubuklinggau dalam memberikan layanan masyarakat dipadukan dengan Kearifan Lokal Kota Lubuklinggau, kabupaten Musi Rawas dan Kabupaten Musi Rawas Utara, dimana di Kota Lubuklinggau terdapat suatu semboyan SEBIDUK SEMARE yang berarti  SEWAJAH SETUJUAN, semoga dapat membantu masyarakat menjadi mudah;

create by ard