PA Lubuk Linggau Melaksanakan Permohonan Bantuan Pemeriksaan Saksi melalui Teleconference dengan PA Tenggarong

on . Posted in Berita. Hits: 240

Permohonan Bantuan Pemeriksaan Saksi melalui Teleconference dengan PA Tenggarong (1).jpg

Lubuk Linggau, 23 Desember 2024. Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Lubuk Linggau, telah dilaksanakan Sidang Teleconference oleh Pengadilan Agama Tenggarong dengan Pengadilan Agama Lubuk Linggau atas perkara dengan Nomor Perkara 511/Pdt.P/2024/MS.Tgr., dengan agenda Pemeriksaan Saksi.

Permohonan Bantuan Pemeriksaan Saksi melalui Teleconference dengan PA Tenggarong (2).jpg
Bantuan sidang secara teleconference ini merupakan hasil tindak lanjut dari surat yang dikirimkan oleh Pengaddilan Agama Tenggarong Nomor 1753/KPA.W17-A3/HK.2.6/XII/2024 pada tanggal 23 Desember 2024 perihal Permohonan Pemeriksaan Saksi Secara Jarak Jauh Melalui Telekonferensi. Sidang Teleconference ini menghadirkan Saksi dari Pemohon yang berdomisili di Lubuk Linggau, sehingga tidak bisa hadir secara fisik di PA Tenggarong karena jarak yang terlalu jauh dari PA Tenggarong. Maka sesuai dengan peradilan yang berasas cepat, mudah, biaya ringan, Pengadilan Agama Lubuk Linggau mengatasi hambatan tersebut dengan dukungan teknologi yang ada di Pengadilan Agama Lubuk Linggau. Alhamdulillah sidang teleconference tersebut berjalan lancar.