.jpg)
Jum’at, 11 Oktober 2024. Ketua dan para hakim Pengadilan Agama Lubuk Linggau mengikuti Seminar Nasional Waris dengan tema “Kedudukan Manfaat Polis Asuransi Syariah dalam Bandel Waris (Tirkah)”, yang diselenggarakan oleh Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (HISSI) secara daring. Acara ini berlangsung di media center Pengadilan Agama Lubuk Linggau dan dihadiri oleh berbagai satuan kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama.
Seminar ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mengenai manfaat polis asuransi sebagai bagian dari harta waris. Para narasumber memaparkan berbagai isu terkait, termasuk pro dan kontra mengenai kedudukan manfaat polis asuransi yang terus menjadi perdebatan, terutama karena belum adanya regulasi atau fatwa yang secara spesifik mengaturnya.
.jpg)
Salah satu poin penting yang disorot adalah asas kebebasan berkontrak, yang merupakan hal mutlak dalam perjanjian, namun harus diimbangi dengan pertimbangan kemaslahatan bagi ahli waris. Narasumber menekankan pentingnya agar tujuan dari pelaksanaan asuransi jiwa syariah dapat dirasakan oleh semua pihak, terutama oleh mereka yang ditinggalkan oleh pemegang polis yang telah meninggal dunia.
Seminar ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang lebih mendalam mengenai kedudukan polis asuransi syariah dalam konteks waris, serta mendorong diskusi lebih lanjut untuk menciptakan regulasi yang lebih jelas di masa mendatang.