.jpg)
Lubuk Linggau, Senin, 06 November 2023. Dalam pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian. PA Lubuk Linggau kembali mengeksekusi putusan cerai talak dengan nomor perkara 915/Pdt.G/2023/PA.LLG dan menyerahkan uang konsinyasi kepada termohon yang terdiri dari Nafkah Iddah berjumlah Rp. 3.000.000,00,- (tiga juta rupiah), Mut’ah berupa uang sebesar Rp. 500.000,00,- (lima ratus ribu rupiah)dan Nafkah Anak sebesar Rp 1.000.000,-( Satu Juta Rupiah) setiap bulannya.
.jpg)
Perkara cerai talak nomor perkara 911/Pdt.G/2023/PA.LLG yang menyerahkan uang konsinyasi kepada termohon yang terdiri dari Nafkah Iddah berjumlah Rp. 3.000.000,00,- (tiga juta rupiah), Mut’ah berupa uang sebesar Rp. 5.000.000,00,- (lima juta rupiah)dan Nafkah Anak sebesar Rp 700.000,-( Tujuh Ratus Ribu Rupiah) setiap bulannya Uang tersebut telah diserahkan kembali kepada Pergugat yang sudah datang ke PA Lubuk Linggau, setelah Pemohon menyerahkan uang tersebut sesaat sebelum mengambil akta cerai di pengadilan agama, Penyerahan uang konsinyasi melalui kasir di PA Lubuk Linggau dan di saksikan oleh Panitera Muda PA Lubuk Linggau