PENYERAHAN UANG KONSINYASI

on . Posted in Berita. Hits: 482

Penyerahan Uang Konsinyasi (3010).jpg

Senin, 30 Oktober 2023. Pengadilan Agama Lubuk Linggau kembali berhasil mengeksekusi amar putusan perkara cerai talak dengan nomor perkara 518/Pdt.G/2023/PA.LLG, yang terdapat pembebaban hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian, dan dihadiri oleh Termohon dalam persidangan ikrar talak, namun Pemohon atas perintah hakim telah melaksanakan amar putusan tersebut dengan cara menyerahkan langsung uang tersebut kepada termohon di muka sidang pengadilan agama lubuk linggau, uang tersebut yang terdiri Nafkah lampau sejumlah Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), Nafkah Iddah sejumlah  Rp.9.000.000,00 (sembilan juta rupiah), Mut’ah sejumlah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah), Nafkah Anak sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) setiap bulan dengan kenaikan sebesar sepuluh persen setiap tahun di luar biaya pendidikan dan Kesehatan. Sehingga pengucapan ikrar talakpun bisa dilaksanakan dan Uang tersebut langsung diserahkan kepada Termohon.