
Lubuk Linggau, 2 oktober 2023. Dalam pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian. PA Lubuk Linggau kembali mengeksekusi amar putusan cerai talak dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2023/PA.LLG, berupa Nafkah Iddah sejumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), Nafkah Anak sebesar Rp.800.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan kenaikan sebesar 10% setiap tahun di luar biaya pendidikan dan Kesehatan. Uang tersebut langsung di serahkan Pemohon di muka sidang Pengadilan Agama Lubuk Linggau dengan di hadiri Termohon.