.jpg)
Senin, 18 September 2023. Pengadilan Agama Lubuklinggau kembali berhasil mengeksekusi 1 putusan yang amarnya terdapat pembebaban hak hak perempuan pasca perceraian. Perkara Cerai Talak Nomor 762/Pdt.G/2023/PA.LLG, yang diikrarkan dihadiri oleh Pemohon dan Termohon sehingga penyerahan Nafkah Mutah berupa uang sejumlah Rp. 500.000,-,diterima langsung oleh Termohon.