PENYERAHAN UANG KONSINYASI

on . Posted in Berita. Hits: 398

Penyerahan Uang Konsinyasi(web).jpg

Eksekusi Amar Putusan Cerai Talak.
Lubuk Linggau, Rabu, 6 September 2023. PA Lubuk Linggau kembali menyerahkan uang konsinyasi Perkara Nomor 745/Pdt.G/2023/PA.LLG, berupa Nafkah Iddah sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) Mut’ah sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), Nafkah Anak sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan kenaikan sebesar 10% setiap tahun di luar biaya pendidikan dan Kesehatan. Uang tersebut diserahkan kembali kepada Tergugat yang sudah datang ke PA Lubuk Linggau, setelah Penggugat melaksanakan amar putusan yang memerintahkan Tergugat menyerahkan uang tersebut sesaat sebelum mengambil akta cerai di pengadilan agama, Penyerahan uang konsinyasi melalui kasir di PA Lubuk Linggau dan di saksikan oleh Panitera Pengganti yaitu Eli Yulita, S.H dan Honky Apricoh D, S.H.