Sidang Keliling (SidKel) di Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas

on . Posted in Berita. Hits: 445

Sidang Keliling (SidKel) di Kecamatan Muara Kelingi (1).jpg

Sidang keliling merupakan salah satu bentuk pelayanan yang diberikan oleh Pengadilan Agama Lubuk Linggau kepada masyarakat. Tujuan dilakukannya sidang keliling adalah untuk menjangkau masyarakat pencari keadilan yang bertempat tinggal jauh dari Pengadilan Agama Lubuk Linggau. Pada hari Kamis,31 Agustus 2023 Pengadilan Agama Lubuk Linggau melaksanakan Sidang keliling yang dilaksanakan di Aula Kantor KKecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas.

Sidang Keliling (SidKel) di Kecamatan Muara Kelingi (2).jpg
Sidang keliling terdiri dari Ketua Majelis yaitu YM. Bapak Mujihendra, S.H.I.,M.Ag. didampingi 2 (dua) Hakim Anggota yaitu YM. Bapak Drs.Nusirwan, S.H.,M.H. dan YM. Bapak Mawardi Kusumahwardani, S.Sy, dan Panitera Pengganti Ibu Eli Yulita, S.H. Adapun perkara yang disidangkan sebanyak 4 perkara.