Sidang Keliling (SidKel) di Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas

on . Posted in Berita. Hits: 456

Sidang Keliling (SidKel) di Kecamatan Muara Beliti  (1).jpg

Sidang keliling merupakan salah satu bentuk pelayanan yang diberikan oleh Pengadilan Agama Lubuk Linggau kepada masyarakat. Tujuan dilakukannya sidang keliling adalah untuk menjangkau masyarakat pencari keadilan yang bertempat tinggal jauh dari Pengadilan Agama Lubuk Linggau. Pada hari Jumat,30 Agustus 2023 Pengadilan Agama Lubuk Linggau melaksanakan Sidang keliling yang dilaksanakan di Aula Kantor KKecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas.

Sidang Keliling (SidKel) di Kecamatan Muara Beliti  (2).jpg


idang keliling terdiri dari Ketua Majelis yaitu YM. Bapak Drs Nusirwan, S.H.,M.H. didampingi 2 (dua) Hakim Anggota yaitu YM. Bapak Khairul Badri, Lc.MA, dan YM. Bapak Mawardi Kusumahwardani, S.Sy, dan Panitera Pengganti Ibu Rufi'a, S.H. Adapun perkara yang disidangkan sebanyak 2 perkara.