
Ekesekusi Amar Putusan Cerai Gugat
Lubuk Linggau, Selasa, 29 Agustus 2023. PA Lubuk Linggau kembali menyerahkan uang konsinyasi Perkara Nomor 688/Pdt.G/2023/PA.LLG, berupa Nafkah Iddah sejumlah Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), Mut’ah sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), Nafkah Anak sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan kenaikan sebesar 10% setiap tahun di luar biaya pendidikan dan Kesehatan. Uang tersebut diserahkan kembali kepada Penggugat yang sudah datang ke PA Lubuk Linggau, setelah Tergugat melaksanakan amar putusan yang memerintahkan Tergugat menyerahkan uang tersebut sesaat sebelum mengambil akta cerai di pengadilan agama, Penyerahan uang konsinyasi melalui kasir di PA Lubuk Linggau dan di saksikan oleh Panitera Pengganti yaitu Armi Herawati, S.Ag dan Asnimar, S.H.