Pemenuhan hak-hak perempuan pasca perceraian (21/08)

on . Posted in Berita. Hits: 506

Pemenuhan hak-hak perempuan pasca perceraian (2108).jpg

Senin, 21 Agustus 2023. Pengadilan Agama Lubuklinggau kembali berhasil mengeksekusi 1 putusan yang amarnya terdapat pembebanan hak hak perempuan pasca perceraian. Perkara Cerai Talak Nomor 184/Pdt.G/2023/PA.LLG, yang diikrarkan dihadiri oleh Pemohon dan Termohon sehingga penyerahan nafkah iddah sejumlah Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah), Mut’ah berupa uang sejumlah Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah)