%20oleh%20Majelis%20Hakim%20Pengadilan%20Agama%20Lubuk%20Linggau%20(1).jpg)
(Senin/15/08/2023) Pengadilan Agama Lubuklinggau kembali melakukan Pemeriksaan setempat dalam sengketa Harta Bersama dengan Nomor 477/Pdt.G/2023/PA.LLG, terhadap beberapa objek sengketa yang terletak di Perumahan Green Garden Residen I Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau, sidang setempat tersebut dihadiri oleh Hakim Ketua Waluyo, S.Ag., M.H.I. Hakim Anggota 1: Khairul Badri, Lc., M.A. , Hakim Anggota 2: Ahkam Riza Kafabih, S.H.I. serta didampingi oleh Yurnizalti, SH sebagai Panitera Pengganti dan Jurusita Slamet Riyadi SH. Dan juga para pihak serta diketahui oleh pihak Kelurahan setempat;
%20oleh%20Majelis%20Hakim%20Pengadilan%20Agama%20Lubuk%20Linggau%20(2).jpg)
Dalam Pelaksanaannya Majelis Hakim beserta rombongan berhasil mencocokkan objek sengketa dengan bukti bukti surat yang pernah dihadirkan di persidangan, pemeriksaan setempat berfungsi untuk membuktikan kejelasan atau kepastian tentang lokasi, ukuran, batas-batas, kualitas dan kuantitas obyek barang terperkara. Selain itu pemeriksaan tersebut juga bertujuan menghindari kesulitan pelaksanaan eksekusi putusan di kemudian hari.
%20oleh%20Majelis%20Hakim%20Pengadilan%20Agama%20Lubuk%20Linggau%20(3).jpg)