Sidang Keliling (SidKel) di Kecamatan Sumber Harta Kabupaten Musi Rawas

on . Posted in Berita. Hits: 390

SidKel Kec Sumber Harta 1107 (1).jpg

Sidang keliling merupakan salah satu bentuk pelayanan yang diberikan oleh Pengadilan Agama Lubuk Linggau kepada masyarakat. Tujuan dilakukannya sidang keliling adalah untuk menjangkau masyarakat pencari keadilan yang bertempat tinggal jauh dari Pengadilan Agama Lubuk Linggau. Pada hari Jumat (11 Agustus 2023), Pengadilan Agama Lubuk Linggau melaksanakan Sidang keliling yang dilaksanakan di Aula Kantor Kelurahan Sumber Harta, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Musi Rawas
SidKel Kec Sumber Harta 1107 (2).jpg
Sidang keliling terdiri dari Ketua Majelis yaitu YM. Bapak Drs. Waluyo, S.Ag.,M.H.I., didampingi 2 (dua) Hakim Anggota yaitu YM. Bapak Khairul Badri, Lc.MA, dan YM. Bapak Ahkam Riza Kafabih, S.H.I., dan Panitera Pengganti Bapak Honky Apricoh D, S.H. Adapun perkara yang disidangkan sebanyak 5 perkara.