
Senin, 24 Juli 2023. Pengadilan Agama Lubuklinggau kembali berhasil mengeksekusi 1 putusan yang amarnya terdapat pembebaban hak hak perempuan pasca perceraian. Perkara Nomor 507/Pd.G/2023/PA.LLG, yang diikrarkan dihadiri oleh Pemohon dan Termohon sehingga penyerahan nafkah iddah sejumlah Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah), Mut’ah berupa uang sejumlah Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), diterima langsung oleh Termohon