
Lubuk Linggau, Kamis (20 Juli 2023). PA Lubuk Linggau kembali dilaksanakan penyerahkan uang konsinyasi dengan Perkara Nomor 541/Pdt.G/2023/PA.LLG, yang diikrarkan tanpa hadirnya termohon. Penyerahan uang konsinyasi di saksikan di muka sidang PA Lubuk Linggau dengan Ketua Majelis YM Bapak KHairul Badri, Lc., MA., Panitera Pengganti ibu Rufi'a, S.H. dan kasir ibu Rika Oktarina, A.Md. Pada siang hari nya, termohon telah menerima sejumlah uang/barang konsingasi (titipan) berupa nafkah dua orang anak sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk yang pertama, Nafkah Iddah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah), dan Mut’ah berupa uang sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah). Penyerahan uang konsiyansi tersebut kepada Termohon disaksikan langsung oleh bagian kepanitraan, Asnimar, S.H (Panmud Permohonan) dan Armi Herawati, S.H.(Panmud gugatan).
