
Pengadilan Agama Lubuklinggau kembali menyerahkan uang titipan pihak dalam pelaksanaan amar putusan Nomor (61/Pdt.G/2022/PA.LLG), Titipan tersebut terdiri dari Nafkah lampau sejumlah Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah), Nafkah iddah sejumlah Rp900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dan Mut’ah berupa seperangkat mukena shalat.(6/4/23)

Ketua Pengadilan Agama Lubuklinggau Muji Hendra SHI M.Ag, mengucapkan terima kasih kepada kepanitraan sudah bekerja penuh amanah. Per bulan Maret 2023, ada 63 perkara yang dibebankan oleh Majelis Hakim untuk pemenuhan hak perempuan dan anak, dan kita sudah menghimbau melalui media, seperti website dan facebook kepada pihak yang dihukum untuk segera melaksanakan amar putusan tersebut sebagaimana mestinya, Ujar Humas/Hakim Khairul Badri., Lc MA kepada awak Media PA.LLG.