
Perkara nomor 903/Pdt. G/2022/PA.LLG mengenai Harta Bersama berhasil didamaikan. Hal ini tentu merupakan putusan terbaik yang diprioritaskan mengingat urgensi pasal 154 R. Bg dan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 serta ketentuan perundang-undangan lainnya. YM Fahmi. R, S. Ag. M. H. I sebagai hakim mediator dan YM Erni Melita Kurnia Lestari sebagai ketua majelis bersama dua hakim anggota menghukum pihak penggugat dan tergugat untuk mentaati isi kesepakatan yang telah dibuat. Semoga semakin banyak lagi perkara yang dapat didamaikan oleh hakim-hakim PA Lubuk Linggau.