asa, 21 Juni 2022 Kembali mediator Pengadilan Agama Lubuklinggau berhasil mendamaikan para pihak berperkara, kali ini dalam sengketa gugatan harta warisan dengan nomor perkara 584/Pdt.G/2022/PA LLG tanggal register 25 Mei 2022, Wakil Ketua PA Lubuklinggau Bapak Fahmi R, S.Ag.,M.H.I. setelah 2 hari melakukan mediasi, mulai hari senin tanggal 20 Juni 2022 sampai sore tadi, Selasa 21 Juni 2022, tepat jam 15.00 wib, kedua belah pihak menandatangani Surat Kesepakatan Perdamaian. Semoga Kesepakatan Perdamaian ini menjadi win-win solution bagi kedua belah pihak dan dapat merajut kembali hubungan kekeluargaan yang selama ini terputus. Aamiin..
