
Lubuklinggau, 09 Juni 2022, Bertempat di Ruang Media Center PA Lubuklinggau, Kasubbag Kepegawaian & Ortala Ibu Efrinela, S.T., dan Staff Umum dan Keuangan Fajri Nurviani F.H., S.E. mengikuti Sosialisasi Tata Cara Penjualan BMN yang diadakan secara daring oleh KPKNL Lahat.

Materi yang disampaikan terdiri dari 4 sub bahasan yaitu terkait tata cara penjualan BMN yang disampaikan oleh Bapak Luthfi dari penjelasan nya berisi objek-objek apa saja yang masuk kekategori BMN, bagaimana cara penjualan kendaraan dinas, serta tahapan-tahapan pelaksanaan penjualan BMN, lalu dilanjutkan dengan materi permohonan lelang non eksekusi BMN melalui portal lelang.go.id. dalam pembahasan materi ini dijelaskan mengenai dokumen persyaratan lelang, alur pengajuannya, serta tatacara pengajuan lelang non eksekusi melalui portal lelang.go.id. Dilanjutkan Kembali dengan materi permohonan penilaian barang milik negara dalam rangka pemindahtanganan melalui penjualan. Dan materi terakhir adalah Sosialisasi Anti Korupsi dan Gratifikasi.
Semoga dengan mengikuti kegiatan ini dapat meningkatkan pengetahuan dan penerapan dalam pengelolaan BMN di Lingkungan Pengadilan , khususnya Pengadilan Agama Lubuklinggau