Juma’at 21 Februari 2020, Mediator dari unsur Hakim Pengadilan Agama Lubuklinggau Badrudin, SHI., MH., kembali berhasil mendamaikan pihak, dalam perkara Cerai Talak nomor 151/Pdt.G/2020/PA.LLG. yang kebetulan perkara tersebut disidangkan dalam program sidang keliling di Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musirawas untuk tahun anggaran 2020.
Setelah menerima mandat berupa penetapan dari Majelis Hakim yang diketuai oleh Drs. H. Muchlis, SH., MH. bahwa berdasarkan pilihan Pemohon dan Termohon yang sepakat memilih mediator dari unsur Hakim Pengadilan Agama Lubuklinggau, mediatorpun melakukan mediasi selama dua kali yaitu pada tanggal 7 Februari 2020 dan 21 Februari 2020, dan ahirnya pada pertemuan mediasi yang kedua, Pemohon dan Termohon menyatakan berdamai akan kembali membina rumah tangga dan mencabut permohonan Pemohon untuk bercerai dalam persidangan;
Dalam pertemuan mediasi itupun masing-masing pihak mengemukakan argumentasi masing-masing dalam perjalanan dan permasalahan rumah tangga yang mereka alami, dimana masing-masing pihak, Pemohon dan Termohon saling merasa benar dan tidak mau mengalah. Setelah mendengarkan arahan dan pandangan-pandangan dari Mediator ahirnya Pemohon dan Termohon saling menyadari bahwa keduanya saling punya andil terhadap tidak baiknya rumah tangga mereka, sehingga Pemohon dan Termohon menyadari serta menyesali akan memperbaiki sikap prilaku masing-masing dan kedepan berusaha lebih baik lagi;
Diahir proses mediasi, Mediatorpun berpesan bahwa, rumah tangga itu dibangun oleh dua orang yaitu Pemohon dan Termohon, maka sudah menjadi keharusan Pemohon sebagai suami dan Termohon sebagai isteri harus saling menjalankan kewajibannya jangan sampai melalaikan kewajibannya, jika lalai terhadap kewajiban tersebut disitulah awalmula permasalahan rumah tangga muncul, sehingga sakinah mawaddah warahmah bukannya terwujud justru tambah jauh dari Pemohon dan Termohon.