WA-new

Header Web 1250 250 piksel

 

cctv

Video Layanan dan Alur Berperkara di Pengadilan

Video Hak Hak Perempuan dan Anak Paska Perceraian

12

pa-lubukliggau.go.id I Lubuklinggau – Kamis, 23 Januari 2020 pukul 09.30 WIB Pengadilan Negeri Lubuklinggau mendapat giliran sebagai penyelenggara kegiatan Pertemuan Rutin Dharmayukti Karini Daerah Sumatera Selatan. Kegiatan ini adalah hasil kerjasama antara pengurus dan anggota Dharmayukti Karini Pengadilan Agama dan Dharmayukti Karini Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Pertemuan ini dihadiri oleh Ketua dan Wakil Ketua Dharmayukti Karini  Provinsi Sumatera selatan dan Dharmayukti Karini cabang se wilayah Sumatera Selatan.

WhatsApp Image 2020 01 24 at 07.39.12

Pembukaan acara dimulai dengan menyanyikan lagu Hymne dan Mars Dharmayukti Karini. Acara dilanjutkan dengan mendengarkan arahan  Ketua Dharmayukti Karini Cabang Lubuklinggau Ny.Dra.Hj.Arina Muchlis yang pada penyampaiannya menekankan kepada aspek keaktifan anggota dalam setiap kegiatan DYK Cabang Lubuklinggau.

Dengan adanya pertemuan rutin ini diharapkan dapat memupuk rasa kebersamaan,  memberikan ilmu dan wawasan tentang bagaimana berorganisasi yang baik serta terjalinnya tali silaturahmi antar sesama anggota Dharmayukti Karini Cabang Lubukliggau.

Kegiatan sederhana ini berlangsung dengan suasana kehangatan antar anggota Dharmayukti Karini. Pada akhir acara, dilakukan pengundian pengundian doorprise, kemudian diakhiri dengan do`a.

WhatsApp Image 2020 01 25 at 11.41.16 1

E-Court Mahkamah Agung

Profil Pengadilan Agama Lubuklinggau

  • 2 maklumat pelayanan.jpg
  • 3 BANNER_PTSP.jpg
  • 4 Laporkan.jpeg
  • 5 ROLE MODEL 2023.jpg
  • AGEN PERUBAHAN 2024.jpg
  • Banner Selamat Menunaikan Ibadah Puasa (Presentasi).jpg

ZONA INTEGRITAS PENGADILAN AGAMA LUBUKLINGGAU

 

ZI 1 ZI 2 ZI 3
ZI 4 ZI 5 ZI 6

 

Jadwal Sidang

prima2

 

Pusat Bantuan Hukum

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakum Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.