WA-new

Header Web 1250 250 piksel

 

cctv

Video Layanan dan Alur Berperkara di Pengadilan

Video Hak Hak Perempuan dan Anak Paska Perceraian

WhatsApp Image 2020 01 22 at 20.17.22

Bertempat diruangan Command Center Pengadilan Agama Lubuklinggau pada Rabu 22 Januari 2020, seluruh aparatur Pengadilan Agama Lubuklinggau ikut nonton bareng tersebut.

Acara ini didasarkan pada perintah kepada seluruh Peradilan Agama yang tertuang dalam surat Direktur Jenderal Ditjen Badilag Mahkamah Agung RI Nomor : 150/DjA-1/OT.00/I/2020 tanggal 20 Januari 2020, Acara nonton ini di hadiri oleh Wakil Ketua Drs. Kiagus Ishak ZA., dan seluruh aparatur Pengadilan Agama Lubuklinggau,

WhatsApp Image 2020 01 22 at 20.17.45

Acara ini dimaksudnya untuk menginformasikan kepada seluruh Peradilan Agama mengenai Diskusi Pengembangan Aplikasi Gugatan Mandiri dan Sosialisasi Aplikasi Basis Data Kemiskinan di Lingkungan Badan Peradilan Agama dan Siaran langsung ini dapat dilihat melalu Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI pada url: https://www.youtube.com/c/dokinfobadilag.

Pada kesempatan ini Dirjen Badilag Mahkamah Agung RI Dr. Drs. Aco Nur, S.H., M.H. menyampaikan bahwa aplikasi gugatan mandiri ini diharapkan mampu menjadi aplikasi yang memberikan manfaat bagi pencari keadilan di peradilan agama dengan dapat membuat gugatan sendiri. Selain itu Aplikasi gugatan mandiri ini rencananya akan diterapkan secara Nasional di seluruh Pengadilan Agama se-Indonesia. (Red. Bd.don)

E-Court Mahkamah Agung

Profil Pengadilan Agama Lubuklinggau

  • 2 maklumat pelayanan.jpg
  • 3 BANNER_PTSP.jpg
  • 4 Laporkan.jpeg
  • 5 ROLE MODEL 2023.jpg
  • AGEN PERUBAHAN 2024.jpg
  • Banner Selamat Menunaikan Ibadah Puasa (Presentasi).jpg

ZONA INTEGRITAS PENGADILAN AGAMA LUBUKLINGGAU

 

ZI 1 ZI 2 ZI 3
ZI 4 ZI 5 ZI 6

 

Jadwal Sidang

prima2

 

Pusat Bantuan Hukum

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakum Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.