WhatsApp Image 2019 12 27 at 14.31.21

Disaat sebagian besar masyarakat Indonesia merayakan libur natal dan tahun baru, Majelis Hakim Pengdilan Agama Lubuklinggau, yang dipimpin Mashudi, SH., MHI dengan Anggota Dra. Ratnawati dan Djurna’aini, SH. dan Panitera Pengganti Eli Yulita, S.H., tetap menjalankan tugasnya dibidang hukum dan peradilan dengan memeriksa, mengadili dan memutus perkara untuk memberikan rasa keadilan serta kepastian hokum kepada masyarakat;

Untuk yang kesekian kalinya tepat pada Jum’at 27 Desember 2019 pukul 9.30. WIB. Majelis tersebut mengadakan sidang lapangan (descente) dalam perkara Cerai gugat dan gugatan rekonvensi dengan nomor perkara: 811/Pdt.G/2019/PA.LLG. bertempat di Kelurahan Kenanga, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau;

WhatsApp Image 2019 12 27 at 14.31.47

Dencente ini didasarkan pada SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) nomor 7 tahun 2001, yang dimaksudkan untuk memastikan obyek sengketa apakah benar-banar ada, baik letak, ukuran, batas-batas maupun kepemilikannya, agar ketika putusan telah dijatuhkan dan akan dilaksanakan tidak ilusoir, tidak non exekutable dan dapat memenuhi asas keadilan, kepastian hukum serta asas kemanfaatan bagi kedua belah pihak (Penggugat dan Tergugat);

WhatsApp Image 2019 12 27 at 14.31.54

Setelah menempuh perjalanan sekitar 1/2 jam dari Kantor Pengadilan Agama Lubuklinggau, ahirnya Majelispun sampai di lokasi obyek sengkata, sidang dibuka di Kantor Lurah setempat, dilanjutkan meninjau obyek sengketa, pada sidang kali ini pihak Penggugat dan Tergugat juga hadir mengikuti, tidak ketinggalan aparat kepolisian ikut megamankan jalan sidang lapangan tersebut, setelah Majelis selesai memeriksa semua obyek sengketa, merekapun menutup persidangan dan kembali ke Kantor Pengadlan Agama Lubuklinggau, (red.Bd-Don);