WA-new

Header Web 1250 250 piksel

 

cctv

Video Layanan dan Alur Berperkara di Pengadilan

Video Hak Hak Perempuan dan Anak Paska Perceraian

WhatsApp Image 2019 11 27 at 19.03.46

Senin 25 November 2019, bertempat di ruang rapat Pengadilan Agama Lubuklinggau, tim APM Pengadilan Agama Lubuklinggau melakukan rapat tinjauan manajemen (RTM) yang langsung dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Lubuklinggau Drs. H. Muchlis, SH., MH. selaku Top Manajemen dan Wakil Ketua PA. Lubuklinggau Drs. Kiagus Ishak ZA. Selaku Ketua APM.

Rapat tersebut membahas temuan Asesor Exsternal pada evaluasi implementasi APM di PA. Lubuklinggau yang harus segera ditindaklanjuti dengan rencana perbaikan, tenggang waktu perbaikan dan pelaksanaan perbaikan itu sendiri, dalam temuan tersebut di berikan waktu kontrak kinerja selama satu bulan yaitu hingga tanggal 20 Desember 2019 mendatang.

WhatsApp Image 2019 11 27 at 19.05.28

Saran, usulan dan masukan mewarnai jalannya rapat tersebut dimana masing-masing anggota diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan, dalam rapat tersebut juga di sepakati bahwa seluruh tim APM Pengadilan Agama Lubuklinggau bertekad segera menyelesaikan kontrak kinerja dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Lebih jauh pimpinan rapat juga menekankan agar seluruh Aparatur Pengadilan Agama Lubuklinggau memahami 9 Aplikasi unggulan Badilag yang saat ini sedang digalakan dan merupakan salah satu temuan tim evaliasi implementasi APM yang segera harus ditindaklanjuti dengan segera diterapkan di Pengadilan Agama Lubuklinggau. (red.Bd.Dn)

E-Court Mahkamah Agung

Profil Pengadilan Agama Lubuklinggau

  • 2 maklumat pelayanan.jpg
  • 3 BANNER_PTSP.jpg
  • 4 Laporkan.jpeg
  • 5 ROLE MODEL 2023.jpg
  • AGEN PERUBAHAN 2024.jpg
  • Banner Selamat Menunaikan Ibadah Puasa (Presentasi).jpg

ZONA INTEGRITAS PENGADILAN AGAMA LUBUKLINGGAU

 

ZI 1 ZI 2 ZI 3
ZI 4 ZI 5 ZI 6

 

Jadwal Sidang

prima2

 

Pusat Bantuan Hukum

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakum Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.