WhatsApp Image 2019 11 11 at 10.33.24

 

Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, maka Pengadilan Agama Lubuklinggau sebagai salah satu lembaga peradilan telah berusaha semaksimal mungkin mengimplementasikan peraturan tersebut dalam menjalan proses peradilan. Hal ini terbukti dengan terjadinya perdamaian antara mantan pasangan suami istri yang bernama Dedi Suswanto bin Dopi, mantan suami selaku Pemohon Eksekusi, dan Rita Yulianti binti Zaini, mantan istri selaku Termohon Eksekusi, dalam perkara pembagian harta bersama yang telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Lubuklinggau pada tanggal 5 Desember 2018, dengan nomor perkara 381/Pdt.G/2018/PA LLG.

Perdamaian tersebut berawal dari surat permohonan ekseskusi yang diajukan oleh Dedi Suswanto bin Dopi pada tanggal 20 Agustus 2019 yang telah terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Agama Lubuklinggau pada tanggal 20 Agustus 2019 dengan nomor 1/Pdt.Eks/2019/PA LLG, lalu setelah Ketua PA Lubuklinggau menetapkan bahwa akan diselenggarakan aanmaning pada tanggal  10 September 2019, maka kedua belah pihak datang menghadap sendiri di depan sidang. Proses aanmaning berjalan sesuai aturan hukum yang telah ditetapkan, dan akhirnya kedua belah pihak sepakat dalam aanmaning tersebut bahwa Pemohon eksekusi akan memberikan waktu selama 2 bulan bagi Termohon eksekusi untuk berusaha membayar sejumlah uang kepada Pemohon eksekusi sebagai kompensasi atas separoh hak Pemohon eksekusi terhadap harta bersama yang disengketakan tersebut.

Akhirnya setelah berjalan dua bulan, atau tepatnya tanggal 8 November 2019 Pemohon eksekusi dan Termohon eksekusi menghadap Wakil Ketua PA Lubuklinggau dengan didampingi oleh Lurah Eka Marga (Derry Diantoro, S.Ip, M.Pd.) dan dua orang keluarga dari masing-masing pihak sebagai saksi-saksi, dengan menyatakan bahwa kedua belah pihak telah sepakat untuk damai dengan isi kesepakatan bahwa Termohon ekseskusi membayar Uang Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada Pemohon ekseskusi sebagai konpensasi hak atas satu unit rumah berukuran 9,85 m x 8,70 m, yang di bangun secara permanen di atas tanah berukuran 12,20 m x 11,50 m di Kelurahan Eka Merga, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau.

Kesepakatan kedua belah pihak tersebut dituangkan dalam Surat Perjanjian Damai yang ditandatangani oleh Pemohon Eksekusi selaku Pihak Kedua, dan oleh Termohon Eksekusi selaku Pihak Kesatun di atas kertas yang bermeterai, yang disaksikan oleh dua orng saksi.

WhatsApp Image 2019 11 11 at 10.33.23Penyerahan Sertifikat Tanah 

WhatsApp Image 2019 11 11 at 10.33.23 1 Penyerahan Uang Rp50.000.000,-