WA-new

Header Web 1250 250 piksel

 

cctv

Video Layanan dan Alur Berperkara di Pengadilan

Video Hak Hak Perempuan dan Anak Paska Perceraian

Lubuklinggau Ι pa-lubuklinggau.go.id

Pemerintah Kabupaten Musi Rawas menggelar apel bulanan yang dilakukan terpadu di Halaman Kantor Bupati Musi Rawas, Rabu (17/7/2019).

Apel Bulanan merupakan apel gabungan FKPD (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) dan ASN di Lingkungan Pemerintah Kab Musi Rawas, digelar tanggal 17 setiap bulan.

WhatsApp Image 2019 07 17 at 10.13.33

WhatsApp Image 2019 07 17 at 10.12.20

Apel Bulanan tersebut selain diikuti oleh Aparatur Silipil Negara dilingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, diikuti juga oleh TNI dan Polri.

Pada kegiatan Apel Bulanan Kali ini, Ketua Pengadilan Agama Lubuklinggau (Drs. H. Muchlis, S.H., M.H) mendapat tugas menjadi Instpektur upacara (Irup). Pada kesempatan tersebut, Ketua Pengadilan Agama Lubuklinggau mengungkapkan bahwa dengan apel rutin ini, diharapkan jajaran dapat meningkatkan kedisiplinan dan soliditasnya dalam melayani masyarakat.

WhatsApp Image 2019 07 17 at 11.12.55

WhatsApp Image 2019 07 17 at 10.13.30

Dalam  Sambutannya juga Ketua Pengadilan Agama Lubuklinngau (Drs. H. Muchlis, S.H.,M.H) mengatakan “Jika tanggal 17 bertepatan pada hari libur, jadwalnya kita sesuaikan dengan waktu yang tepat, dan atau jika berdekatan dengan momentum peringatan hari besar tertentu, apel gabungan kita rangkai dengan peringatan tersebut,” ujarnya.

E-Court Mahkamah Agung

Profil Pengadilan Agama Lubuklinggau

  • 2 maklumat pelayanan.jpg
  • 3 BANNER_PTSP.jpg
  • 4 Laporkan.jpeg
  • 5 ROLE MODEL 2023.jpg
  • AGEN PERUBAHAN 2024.jpg
  • Banner Selamat Menunaikan Ibadah Puasa (Presentasi).jpg

ZONA INTEGRITAS PENGADILAN AGAMA LUBUKLINGGAU

 

ZI 1 ZI 2 ZI 3
ZI 4 ZI 5 ZI 6

 

Jadwal Sidang

prima2

 

Pusat Bantuan Hukum

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakum Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.