Lubuklinggau Ι pa-lubuklinggau.go.id
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Secara Elektronik di Pengadilan telah disahkan pada tanggal 29 Maret 2018 yang kemudian disusul dengan kelanjutan inovasi berupa aplikasi Pengadilan Elektronik (e-court) yang diluncurkan oleh Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. M Hatta Ali S.H., M.H. di Balikpapan.
Setelah sekian lama usaha dari seluruh tim Kepaniteraan Pengadilan Agama Lubuklinggau yang dipimpin oleh bapak Drs.H.lukmanto Selaku Panitera akhirnya membuahkan hasil dalam mensosialisasikan salah satu program unggulan dari Mahkamah Agung RI. Untuk perlahan-lahan Pengadilan Agama Lubuklinggau sampai saat ini telah menerima 3 perkara e-court.
Semoga dengan aktifnya aplikasi ecourt Pengadilan Agama Lubuklinggau, para pencari keadilan dalam wilayah hukum Pengadilan Agama Lubuklinggau dapat lebih mudah mengakses dan mendaftarkan perkaranya serta lebih peraktis dalam menjalani proses peradilan melalui aplikasi. (IT PA LLG)