WA-new

Header Web 1250 250 piksel

 

cctv

Video Layanan dan Alur Berperkara di Pengadilan

Video Hak Hak Perempuan dan Anak Paska Perceraian

WhatsApp Image 2019 04 15 at 11.53.03

Lubuklinggau | pa-lubuklinggau.go.id

Persoalan akses masyarakat ke Pengadilan menjadikan masalah tersendiri bagi masyarakat pencari keadilan. Jarak yang jauh ke Pengadilan membuat masyarakat "malas" mengadukan nasibnya ke Pengadilan. Karena itulah, salah satu program utama Mahkamah Agung adalah justice for all berupa sidang di luar gedung atau yang biasa disebut sidang keliling. Masyarakat tak perlu repot-repot datang ke Pengadilan, justru aparatur Pengadilan yang mendatangi daerah tempat tinggal masyarakat.

Seperti kemarin (15/04/2019), Pengadilan Agama Lubuklinggau kembali menggelar sidang keliling di Kabupaten Musi Rawas dan Kabupaten Musi Rawas Utara. Sebagaimana diketahui, Kabupaten Musi Rawas dan Kabupaten Musi Rawas Utara sendiri belum berdiri Pengadilan Agama sehingga bilamana masyarakat Musi Rawas dan Kabupaten Musi Rawas Utara memiliki persoalan hukum yang berkaitan dengan kewenangan Peradilan Agama, maka mereka harus mengajukan perkaranya ke Pengadilan Agama Lubuklinggau. (IT PA Lubuklinggau)

E-Court Mahkamah Agung

Profil Pengadilan Agama Lubuklinggau

  • 2 maklumat pelayanan.jpg
  • 3 BANNER_PTSP.jpg
  • 4 Laporkan.jpeg
  • 5 ROLE MODEL 2023.jpg
  • AGEN PERUBAHAN 2024.jpg
  • Banner Selamat Menunaikan Ibadah Puasa (Presentasi).jpg

ZONA INTEGRITAS PENGADILAN AGAMA LUBUKLINGGAU

 

ZI 1 ZI 2 ZI 3
ZI 4 ZI 5 ZI 6

 

Jadwal Sidang

prima2

 

Pusat Bantuan Hukum

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakum Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.