WA-new

Header Web 1250 250 piksel

 

cctv

Video Layanan dan Alur Berperkara di Pengadilan

Video Hak Hak Perempuan dan Anak Paska Perceraian

Lubuklinggau | pa-lubuklinggau.go.id

Senin (8 April 2019) Pengadilan Agama Lubuklinggau, melaksanakan sidang diluar gedung. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya Pengadilan Agama Lubuklinggau untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan serta mengimplementasikan asas peradilan yaitu : Sederhana, cepat dan biaya ringan.

Pelaksanaan sidang keliling bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Muara Kelingi yang di Ketuai langsung oleh Bapak Drs. H. Muchlis, S.H., M.H sebagai Hakim Ketua Majelis sedangkan Djurna'aini, s.H dan Sabariah, S.Ag, S.H masing-masing sebagai Hakim Anggota dan Dra. Rosmaladaya dan Armi Herawati, S.H sebagai Panitera Pengganti.

sidang keliling

Persidangan diluar gedung tersebut telah dijadwalkan dilaksanakan di Dua Kabupaten, tepatnya Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas dan Kecamatan Muara Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara. Persidangan diluar Gedung Pengadilan Agama Lubuklinggau terdiri dari 20 kegiatan. 10 Kegiatan bertempat di Kabupaten Musi Rawa sedangkan 10 Kegiatan lagi bertempat di Kabupaten Musi Rawas Utara.

sidang keliling2

Pelaksanaan dan tata cara Sidang di Luar Gedung (Sidang Keliling) persis seperti pada sidang di kantor Pengadilan Agama Lubuklinggau, sidang dimulai jam 09.00, para pencari keadilan satu persatu dipanggil masuk ruang sidang sesuai dengan nomor urut antrian.

Menurut para pihak yang mengajukan perkara melalui sidang di luar gedung, bahwa pelaksanaan sidang di luar gedung ini sangat membantu, karena perjalanan dari rumah ketempat sidang luar gedung jauh lebih dekat jika dibandingkan untuk bersidang di Kantor Pengadilan Agama Lubuklinggau.

E-Court Mahkamah Agung

Profil Pengadilan Agama Lubuklinggau

  • 2 maklumat pelayanan.jpg
  • 3 BANNER_PTSP.jpg
  • 4 Laporkan.jpeg
  • 5 ROLE MODEL 2023.jpg
  • AGEN PERUBAHAN 2024.jpg
  • Banner Selamat Menunaikan Ibadah Puasa (Presentasi).jpg

ZONA INTEGRITAS PENGADILAN AGAMA LUBUKLINGGAU

 

ZI 1 ZI 2 ZI 3
ZI 4 ZI 5 ZI 6

 

Jadwal Sidang

prima2

 

Pusat Bantuan Hukum

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakum Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.