Lubuklinggau | pa-lubuklinggau.go.id
Senin (8 April 2019) Pengadilan Agama Lubuklinggau, melaksanakan sidang diluar gedung. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya Pengadilan Agama Lubuklinggau untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan serta mengimplementasikan asas peradilan yaitu : Sederhana, cepat dan biaya ringan.
Pelaksanaan sidang keliling bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Muara Kelingi yang di Ketuai langsung oleh Bapak Drs. H. Muchlis, S.H., M.H sebagai Hakim Ketua Majelis sedangkan Djurna'aini, s.H dan Sabariah, S.Ag, S.H masing-masing sebagai Hakim Anggota dan Dra. Rosmaladaya dan Armi Herawati, S.H sebagai Panitera Pengganti.
Persidangan diluar gedung tersebut telah dijadwalkan dilaksanakan di Dua Kabupaten, tepatnya Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas dan Kecamatan Muara Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara. Persidangan diluar Gedung Pengadilan Agama Lubuklinggau terdiri dari 20 kegiatan. 10 Kegiatan bertempat di Kabupaten Musi Rawa sedangkan 10 Kegiatan lagi bertempat di Kabupaten Musi Rawas Utara.
Pelaksanaan dan tata cara Sidang di Luar Gedung (Sidang Keliling) persis seperti pada sidang di kantor Pengadilan Agama Lubuklinggau, sidang dimulai jam 09.00, para pencari keadilan satu persatu dipanggil masuk ruang sidang sesuai dengan nomor urut antrian.
Menurut para pihak yang mengajukan perkara melalui sidang di luar gedung, bahwa pelaksanaan sidang di luar gedung ini sangat membantu, karena perjalanan dari rumah ketempat sidang luar gedung jauh lebih dekat jika dibandingkan untuk bersidang di Kantor Pengadilan Agama Lubuklinggau.