WA-new

Header Web 1250 250 piksel

 

cctv

Video Layanan dan Alur Berperkara di Pengadilan

Video Hak Hak Perempuan dan Anak Paska Perceraian

Senin, 21 Januari 2019  bertempat diruang rapat Pengadilan Agama Lubuklinggau, diselenggarakan Rapat Koordinasi Penyampaian Hasil Rakor di PTA Palembang yang berlangsung tanggal 16 Januari 2019. Acara yang dibuka oleh Ketua Pengadilan Agama Lubuklinggau, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H dan dihadiri oleh seluruh keluarga besar Pengadilan Agama Lubuklinggau ini berlangsung dari pukul 08.30 WIB hingga selesai.

 

rakor21jqn

 

Pada acara tersebut, Bapak Ketua Pengadilan Agama Lubuklinggau, menyampaikan hasil Rakor di PTA palembang, salah satunya terkait pengelolaan perkara yang diantaranya bahwa tundaan sidang paling lama 1 minggu dan untuk perkara Tabayun dibantu melalui email dan fax. Adapun untuk penerapan Zona Integritas WBK dan  WBBM, agar diadakan MOu dengan pihak PT.Pos (Persero) dan Bank Syariah Mandiri. Ketua PA Lubuklinggau juga menyampaikan agar Pengadilan Agama Lubuklinggau mempersiapkan e-court.  Selanjutnya, Beliau juga menambahkan hal-hal terkait Kepaniteraan, diantaranya agar  penyampaian perkara banding tidak lebih dari 1 bulan. Selain itu, Beliau menyampaikan agar aktif dalam pengisian website dan SIPP yang merupakan program prioritas BADILAG.

Selanjutnya, dibuka session tanya jawab yang disambut hangat oleh para peserta rapat. Acara ditutup oleh Ketua Pengadilan Agama Lubuklinggau pada pukul 10.30 WIB. Semoga apa yang diharapkan bersama dapat terwujud dan tercapai Aamiin Yaa Rabbal Alalamiin

E-Court Mahkamah Agung

Profil Pengadilan Agama Lubuklinggau

  • 2 maklumat pelayanan.jpg
  • 3 BANNER_PTSP.jpg
  • 4 Laporkan.jpeg
  • 5 ROLE MODEL 2023.jpg
  • AGEN PERUBAHAN 2024.jpg
  • Banner Selamat Menunaikan Ibadah Puasa (Presentasi).jpg

ZONA INTEGRITAS PENGADILAN AGAMA LUBUKLINGGAU

 

ZI 1 ZI 2 ZI 3
ZI 4 ZI 5 ZI 6

 

Jadwal Sidang

prima2

 

Pusat Bantuan Hukum

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakum Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.