Wilayah administratif Pengadilan Agama Lubuklinggau mencakup Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Musi Rawas Utara, dan Kota Lubuklinggau. Kota Lubuklinggau merupakan salah satu kota setingkat kabupaten yang letaknya paling barat dari wilayah Propinsi Sumatera Selatan. Sesuai dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Lubuklinggau, Kota Lubuklinggau mencakup 4 (empat) kecamatan, dengan luas wilayah 401,50 Km2 atau 40.150 Ha. Mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Lubuklinggau Nomor 17 Tahun 2004 tentang Pemekaran Kota Lubuklinggau dari 49 kelurahan menjadi 72 kelurahan dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Lubuklinggau Nomor 18 Tahun 2004, tentang Pemekaran Kota Lubuklinggau dari 4 kecamatan menjadi 8 kecamatan,
Wilayah Kota Lubuklinggau
1 Kecamatan Lubuklinggau Barat I
2 Kecamatan Lubuklinggau Barat II
3 Kecamatan Lubuklinggau Timur I
4 Kecamatan Lubuklinggau Timur II
5 Kecamatan Lubuklinggau Utara I
6 Kecamatan Lubuklinggau Utara II
7 Kecamatan Lubuklinggau Selatan I
8 Kecamatan Lubuklinggau Selatan II
Adapun Kabupaten Musi Rawas, mencakup 14 kecamatan (pasca pemekaran Kabupaten Musi Rawas Utara). Ibukotanya saat ini berada di Muara Beliti, namun sebelum tahun 2004, ibukotanya berada di Kota Lubuklinggau.
1 Kecamatan Suku Tengah Lakitan Ulu Terawas
2 Kecamatan Bulang Tengan Suku Ulu
3 Kecamatan Jaya Loka
4 Kecamatan Megang Sakti
5 Kecamatan Muara Beliti
6 Kecamatan Muara Lakitan
7 Kecamatan Purwodadi
8 Kecamatan Selangit
9 Kecamatan Sukakarya
10 Kecamatan Sumber Harta
11 Kecamatan Tugumulyo
12 Kecamatan Pumpung Kepungut
13 Kecamatan Tuah Negeri
Adapun Kabupaten Musi Rawas Utara, mencakup 6 kecamatan
1 Kecamatan Karang Jaya
2 Kecamatan Ulu Rawas
3 Kecamatan Karang Dapo
4 Kecamatan Rawas Ulu
5 Kecamatan Nibung
6 Kecamatan Rawas Ilir