Terbentuknya Pengadilan Agama Lubuklinggau mempunyai hubungan erat dengan pertumbuhan Pengadilan Agama di Sumatera Selatan. Dengan berlakunya PP Nomor 45 Tahun 1957 dan Lembar Negara (LN) Tahun 1957 Nomor 99 mengenai pembentukan Pengadilan Agama diuar Jawa dan Madura, maka keluarlah Penetapan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 1957 tanggal 13 November 1957 tentang pembentukan tujuh Pengadilan Agama di Sumatera dan Sumatera Bagian Selatan, diantaranya :
- Pengadilan Agama / Mahkamah Syari’ah Palembang
- Pengadilan Agama / Mahkamah Syari’ah Baturaja
- Pengadilan Agama / Mahkamah Syari’ah Tanjung Karang
- Pengadilan Agama / Mahkamah Syari’ah Lahat
- Pengadilan Agama / Mahkamah Syari’ah Bengkulu
- Pengadilan Agama / Mahkamah Syari’ah Pangkal Pinang
- Pengadilan Agama / Mahkamah Syari’ah Lubuklinggau.
Pengadilan Agama Lubuklinggau diresmikan pada tanggal 16 Mei 1959 dengan ketua bernama K.H. Malawie, 3 Panitera, dan 3 Juru Tata Usaha.