Pengadilan Agama (PA) Lubuk Linggau melaksanakan sidang teleconference bersama Pengadilan Agama Palembang pada Senin, 14 Oktober 2024. Sidang ini berkaitan dengan perkara penetapan ahli waris dengan nomor register 340/Pdt.P/2024/PA.Llg.
Sidang teleconference ini dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh YM Ahkam Riza Kafabih,S.H.I (Hakim Ketua), YM Mawardi Kusumahwardani,S.Sy ( Hakim Anggota ) dan YM Fiqhan Hakim,S.H.I ( Hakim Anggota ) serta Danang Prastowo , S.H.I (Panitera Pengganti). Sidang tersebut dilaksanakan di ruang sidang prisai PA Lubuk linggau, yang dilengkapi dengan fasilitas teknologi untuk mendukung proses peradilan yang efektif dan efisien.
Dalam sidang ini, para pihak yang terlibat dalam perkara hadir secara luring dan daring dari lokasi masing-masing, baik di Lubuk Linggau maupun di Palembang. Teknologi teleconference ini memungkinkan para pihak untuk tetap berpartisipasi dalam proses peradilan tanpa harus melakukan perjalanan jarak jauh, sehingga menghemat waktu dan biaya.
YM Badrudin, S.H.I.,M.H (Ketua PA Lubuk Linggau ) menyampaikan apresiasinya terhadap pelaksanaan sidang teleconference ini. Pelaksanaan sidang teleconference ini sejalan dengan upaya PA Lubuk Lingaau untuk terus meningkatkan layanan kepada masyarakat dan memastikan bahwa proses peradilan dapat berjalan dengan lancar meskipun di tengah tantangan geografis. Sidang penetapan ahli waris ini diharapkan dapat memberikan keputusan yang adil dan tepat bagi semua pihak yang terlibat. PA Lubuk Linggau berkomitmen untuk terus memanfaatkan teknologi dalam upaya meningkatkan kualitas layanan peradilan di masa mendatang