WA-new

Header Web 1250 250 piksel

 

Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum

on . Posted in Pos Bantuan Hukum. Hits: 1860

Pasal 19

Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum

Yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak-anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai penggugat/permohon maupun tergugat/termohon

No Bulan Pagu Awal Pagu Revisi Realisasi S.D Bulan Lalu Realisasi Bulan Ini Jumlah Sisa Target Jumlah Layanan Keterangan
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11
1 Januari Rp. 65.000.000,00 Rp. 65.000.000,00 650 Jam Pelayanan 66 Perkara
2 Februari Rp. 65.000.000,00 Rp. 5.416.000,00 Rp. 5.416.000,00 Rp. 59.584.000,00 650 Jam Pelayanan 146 Perkara
3 Maret Rp. 65.000.000,00 Rp. 5.416.000,00 Rp. 5.416.000,00 Rp. 10.832.000,00 Rp. 54.168.000,00 650 Jam Pelayanan 216 Perkara
4 April Rp. 65.000.000,00 Rp. 10.832.000,00 Rp. 5.416.000,00 Rp. 16.248.000,00 Rp. 48.752.000,00 650 Jam Pelayanan 284 Perkara
5 Mei Rp. 65.000.000,00 Rp. 16.248.000,00 Rp. 5.416.000,00 Rp. 21.664.000,00 Rp. 43.336.000,00 650 Jam Pelayanan 340 Perkara
6 Juni Rp. 65.000.000,00 Rp. 21.664.000,00 Rp. 5.416.000,00 Rp. 27.080.000,00 Rp. 37.920.000,00 650 Jam Pelayanan 408 Perkara
7 Juli Rp. 65.000.000,00 Rp. 27.080.000,00 Rp. 5.416.000,00 Rp. 32.496.000,00 Rp. 32.504.000,00 650 Jam Pelayanan 472 Perkara
8 Agustus Rp. 65.000.000,00 Rp. 32.496.000,00 Rp. 5.416.000,00 Rp. 37.912.000,00 Rp. 27.088.000,00 650 Jam Pelayanan 536 Perkara
9 September Rp. 65.000.000,00 Rp. 37.912.000,00 Rp. 5.416.000,00 Rp. 43.328.000,00 Rp. 21.672.000,00 650 Jam Pelayanan 623 Perkara
10 Oktober Rp. 65.000.000,00 Rp. 43.328.000,00 Rp. 5.416.000,00 Rp. 48.744.000,00 Rp. 16.256.000,00 650 Jam Pelayanan 668 Perkara
11 November Rp. 65.000.000,00 Rp. 48.744.000,00 Rp. 5.416.000,00 Rp. 54.160.000,00 Rp. 10.840.000,00 650 Jam Pelayanan 740 Perkara
12 Desember
              4499 Perkara