WA-new

Header Web 1250 250 piksel

 

Prosedur Berperkara Prodeo

on . Posted in Kepaniteraan. Hits: 3138

logo 1 

Prosedur Perkara Prodeo

Pasal 4 (Prosedur Berperkara Secara Prodeo Tingkat Pertama)

  1. Penggugat/Pemohon mengajukan permohonan berperkara secara prodeo bersamaan dengan surat gugatan/permohonan secara tertulis atau lisan.
  2. Apabila Tergugat/Termohon selain dalam perkara bidang perkawinan juga mengajukan permohonan berperkara secara prodeo, maka permohonan itu disampaikan pada waktu menyampaikan jawaban atas gugatan Penggugat/Pemohon.
  3. Majelis hakim yang telah ditunjuk oleh Ketua pengadilan Agama untuk menangani perkara tersebut membuat Putusan Sela tentang dikabulkan atau tidak dikabulkannya permohonan berperkara secara prodeo setelah sebelumnya memberikan kesempatan kepada pihak lawan untuk menanggapi permohonan tersebut.
  4. Putusan Sela tersebut dimuat secara lengkap di dalam Berita Acara Persidangan.
  5. Dalam hal permohonan berperkara secara prodeo tidak dikabulkan, Penggugat/Pemohon diperintahkan membayar panjar biaya perkara dalam jangka waktu 14 hari setelah dijatuhkannya Putusan Sela yang jika tidak dipenuhi maka gugatan/permohonan tersebut dicoret dari daftar perkara.

Pasal 5 (Prosedur Berperkara Secara Prodeo Pada Tingkat Banding)

  1. Permohonan berperkara secara prodeo diajukan secara lisan atau tertulis kepada Pengadilan Agama dalam tenggang waktu 14 hari setelah putusan dibacakan atau diberitahukan.
  2. Majelis Hakim Pengadilan Agama memeriksa permohonan berperkara secara cuma-cuma yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara.
  3. Berita Acara hasil pemeriksaan permohonan berperkara secara prodeo dikirim oleh Pengadilan Agama ke Pengadilan Tinggi Agama bersama bundel A dan salinan putusan selambat-lambatnya 7 hari setelah pemeriksaan selesai.
  4. Pengadilan Tinggi Agama memeriksa permohonan tersebut dan menjatuhkan putusan yang kemudian dikirim ke pengadilan asal.
  5. Dalam hal permohonan berperkara secara prodeo tidak dikabulkan, maka pemohon dapat mengajukan banding dalam tenggang waktu 14 hari setelah amar penetapan diberitahukan kepada pemohon dengan membayar biaya banding.
  6. Dalam hal permohonan berperkara secara prodeo di tingkat banding dikabulkan, permohonan banding diajukan dalam tenggang waktu 14 hari setelah amar penetapan diberitahukan kepada pemohon.

Pasal 6 (Prosedur Berperkara Secara Prodeo Pada Tingkat Kasasi)

  1. Permohonan berperkara secara prodeo diajukan secara lisan atau tertulis kepada Pengadilan Agama dalam tenggang waktu 14 hari setelah putusan dibacakan atau diberitahukan.
  2. Majelis Hakim Pengadilan Agama memeriksa permohonan berperkara secara prodeo yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara sebagai bahan pertimbangan di tingkat kasasi.
  3. Berita Acara pemeriksaaan permohonan berperkara secara prodeo oleh majelis hakim Pengadilan Agama tidak termasuk penjatuhan penetapan tentang dikabulkan atau ditolaknya permohonan berperkara secara prodeo.
  4. Berita Acara hasil pemeriksaan permohonan berperkara secara prodeo dikirim oleh Pengadilan Agama ke Mahkamah Agung bersama bundel A dan Bundel B.
  5. Majelis hakim tingkat kasasi memeriksa secara bersamaan permohonan berperkara secara prodeo dengan pemeriksaan pokok perkara yang dituangkan dalam putusan akhir

 

PERKARA DENGAN PEMBEBASAN BIAYA (Melalui DIPA)

  1. Petugas meja informasi memberikan penjelasan mengenai tatacara permohonan pembebasan biaya perkara melalui DIPA meliputi :
    1. Pihak berperkara mengajukan permohonan berperkara dengan pembebasan biaya, kepada ketua pengadilan agama/mahkamah syar’iyah.
    2. Permohonan berperkara dengan pembebasan biaya dilengkapi dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan lurah/kepala desa atau fotokopi kartu miskin dan kartu sejenis yang dilegalisir.
  2. Petugas meja informasi mengarahkan pemohon kepada panitera.
  3. Panitera memeriksa persyaratan permohonan pembebasan biaya perkara dan meminta informasi ketersediaan anggaran DIPA kepada sekretaris.
  4. Sekretaris memberikan keterangan tentang ketersediaan atau ketidaktersediaan anggaran biaya perkara dalam DIPA.
  5. Panitera memberikan pertimbangan tentang dapat/tidak dapat diberikan pembebasan biaya perkara;
  6. Ketua pengadilan berdasarkan pertimbangan dari panitera menerbitkan penetapan pembebasan biaya perkara apabila permohonan pembebasan biaya perkara dikabulkan. Apabila permohonan pembebasan biaya perkara ditolak, ketua menerbitkan surat penetapan tentang penolakan permohonan pembebasan biaya perkara dan perkara diproses sebagaimana proses berperkara dengan biaya.
  7. Kasir menerima penetapan ketua tentang pembebasan biaya perkara dan menginput data para pihak, menginput nominal panjar biaya perkara sejumlah nihil (Rp0,00) dalam jurnal dan buku induk keuangan perkara, serta memberi nomor melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) melalui menu jurnal.
  8. Kasir mencetak SKUM nihil, dan selanjutnya ditandatangani oleh kasir serta penggugat/pemohon.
  9. Kasir menyerahkan surat gugatan/permohonan dan SKUM yang telah diberi nomor perkara kepada penggugat/ pemohon untuk diserahkan kepada petugas Meja II.
  10. Pejabat Pembuat Komitmen (P2K) menguji dan menerbitkan perintah pembayaran pembebasan biaya perkara secara bertahap (rill cost) kepada bendahara pengeluaran sesuai dengan peraturan menteri keuangan.
  11. Bendahara pengeluaran menyerahkan jumlah biaya perkara sebagaimana tercantum dalam surat keterangan sekretaris kepada kasir.
  12. Kasir menerbitkan SKUM dengan jumlah biaya perkara sesuai dengan surat keterangan sekretaris dan mencatat dalam jurnal keuangan perkara dan buku induk keuangan perkara melalui SIPP.
  13. Apabila kebutuhan biaya perkara melebihi panjar biaya perkara yang telah ditentukan dalam surat keterangan sekretaris (biaya kurang), maka berdasarkan instrumen ketua majelis, sekretaris dapat menerbitkan surat keterangan untuk menambah biaya perkara melalui anggaran Negara.
  14. Dalam hal DIPA habis sebelum perkara putus, maka hakim ketua menjatuhkan putusan sela dengan sidang insidentil untuk mengizinkan berperkara secara prodeo.

PERKARA DENGAN PEMBEBASAN BIAYA (Non DIPA)

.         Petugas meja informasi memberikan penjelasan mengenai tatacara permohonan pembebasan biaya perkara secara prodeo mengenai :

  1. Pihak berperkara mengajukan permohonan berperkara secara prodeo kepada ketua pengadilan agama/mahkamah syar’iyah.
  2. Permohonan berperkara secara prodeo dilengkapi dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan lurah/kepala desa atau fotokopi kartu miskin dan kartu sejenis yang dilegalisir.
  3. Petugas meja informasi mengarahkan pemohon kepada meja I
  4. Petugas meja I (kasir) membuat SKUM sejumlah Rp0,00 dan menyerahkannya kepada pemohon/penggugat.
  5. Pemohon/penggugat menyerahkan surat permohonan/gugatan dan SKUM kepada kasir untuk dicatat dalam jurnal keuangan perkara dan buku induk keuangan perkara melalui SIPP.
  6. Kasir menyerahkan kembali sehelai surat permohonan/ gugatan serta SKUM kepada pemohon/penggugat yang telah diberi nomor perkara.
  7. Petugas Meja II mencatat data perkara dalam buku register permohonan/gugatan melalui SIPP menggunakan form register yang telah ditetapkan dan disahkan Ditjen Badilag tertangal 19 Mei 2016.
  8. Petugas Meja II menyerahkan berkas perkara kepada ketua pengadilan melalui panitera.
  9. Ketua membuat Penetapan Majelis Hakim (PMH) melalui SIPP.
  10. Ketua menyerahkan berkas kepada panitera untuk penunjukan panitera pengganti dan jurusita/jurusita pengganti.
  11. Panitera membuat penunjukan panitera pengganti dan jurusita/jurusita pengganti melalui SIPP.
  12. Panitera menyerahkan berkas kepada ketua majelis.
  13. Ketua Majelis Hakim membuat penetapan hari sidang (PHS) melalui SIPP.
  14. Jurusita/jurusita pengganti memanggil para pihak.
  15. Majelis hakim memeriksa alasan prodeo pada saat sidang pertama dalam sidang insidentil sebelum memeriksa pokok perkara dengan memberi kesempatan kepada termohon/ tergugat untuk memberikan tanggapan.
  16. Majelis hakim menjatuhkan putusan sela tentang permohonan prodeo dikabulkan atau ditolak.
  17. Dalam hal permohonan berperkara secara prodeo tidak dikabulkan, penggugat /pemohon diperintahkan membayar panjar biaya perkara dalam jangka waktu 14 hari setelah dijatuhkannya Putusan Sela.
  18. Jika tidak dipenuhi maka gugatan /permohonan tersebut dicoret dari daftar perkara.