Lubuklinggau | pa-lubuklinggau.go.id
Persoalan akses masyarakat ke Pengadilan menjadikan masalah tersendiri bagi masyarakat pencari keadilan. Jarak yang jauh ke Pengadilan membuat masyarakat "malas" mengadukan nasibnya ke Pengadilan. Karena itulah, salah satu program utama Mahkamah Agung adalah justice for all berupa sidang di luar gedung atau yang biasa disebut sidang keliling. Masyarakat tak perlu repot-repot datang ke Pengadilan, justru aparatur Pengadilan yang mendatangi daerah tempat tinggal masyarakat.
Seperti kemarin (15/04/2019), Pengadilan Agama Lubuklinggau kembali menggelar sidang keliling di Kabupaten Musi Rawas dan Kabupaten Musi Rawas Utara. Sebagaimana diketahui, Kabupaten Musi Rawas dan Kabupaten Musi Rawas Utara sendiri belum berdiri Pengadilan Agama sehingga bilamana masyarakat Musi Rawas dan Kabupaten Musi Rawas Utara memiliki persoalan hukum yang berkaitan dengan kewenangan Peradilan Agama, maka mereka harus mengajukan perkaranya ke Pengadilan Agama Lubuklinggau. (IT PA Lubuklinggau)