WA-new

Header Web 1250 250 piksel

 

cctv

Video Layanan dan Alur Berperkara di Pengadilan

Video Hak Hak Perempuan dan Anak Paska Perceraian

Senin, 25 Februari 2019 bertempat diruang rapat Pengadilan Agama Lubuklinggau, diselenggarakan Rapat yang intinya Menindak lanjuti Sidak Dirjen Badilag. Acara yang dibuka oleh Ketua Pengadilan Agama Lubuklinggau, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H dan dihadiri oleh seluruh keluarga besar Pengadilan Agama Lubuklinggau ini berlangsung dari pukul 08.30 WIB hingga selesai.

 

 

rapat 1

 

Pada acara tersebut, Bapak Ketua Pengadilan Agama Lubuklinggau menyampaikan hasil Inspeksi Mendadak (Sidak) Direktur Jendral Badan Peradilan Agama (Dirjen Badilag) yang intinya ada beberapa poit yang menjadi temuan Dirjen Badilag pada saat Sidak tersebut diantaranya :

1. Masalah Pelayanan Publik

2. Masalah Kedisiplinan

3. Masalah Administrasi Perkara

Khusus masalah kedisiplinan sesuai dengan surat Dirjen Nomor : 0618/DJA/PS.00/II/2019 yang mewajibkan apel senin pagi dan apel jum'at sore (sebelum pulang). keluarga besar Pengadilan Agama Lubuklinggau pada prinsipnya siap melaksanakan apa yang menjadi kebijakan dari Direktur Jendral Peradilan Agama (Dirjen Badilag). Oleh karenanya Ketua Pengadilan Agama Lubuklinggau memerintahkan kepada sekretaris dan Kasubag Kepegawaian agar membuat pengumuman khusus untuk apel senin pagi dan jum'at sore dan menyampaikan laporan absensinya setiap awal bulan kepada Pengadilan Tinggi Agama Sumatera Selatan. Pada akhirnya rapat tersebut ditutup oleh Ketua Pengadilan Agama Lubuklinggau (Drs. H. Muchlis, S.H., M.H) dengan harapan agar semua Pegawai Pengadilan Agama Lubuklinggau mematuhi hasil rapat tersebut.

E-Court Mahkamah Agung

Profil Pengadilan Agama Lubuklinggau

  • 2 maklumat pelayanan.jpg
  • 3 BANNER_PTSP.jpg
  • 4 Laporkan.jpeg
  • 5 ROLE MODEL 2023.jpg
  • AGEN PERUBAHAN 2024.jpg
  • Banner Selamat Menunaikan Ibadah Puasa (Presentasi).jpg

ZONA INTEGRITAS PENGADILAN AGAMA LUBUKLINGGAU

 

ZI 1 ZI 2 ZI 3
ZI 4 ZI 5 ZI 6

 

Jadwal Sidang

prima2

 

Pusat Bantuan Hukum

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakum Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.