Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri Lubuklinggau Sosialisasikan E-court
Lubuklinggau- Rabu 24 Oktober 2018 sebanyak belasan advokat yang ada di kota lubuklinggau mengikuti materi sosialisasi aplikasi layanan elektronik pengadilan atau “e-court” yang diselenggarakan oleh Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Turut Hadir Ketua Pengadilan Agama Lubuklinggau Drs. H. Muchlis, S.H, M.H. , Kasubbag IT dan Pelaporan dan karyawan/ti Pengadilan Agama Lubuklinggau.
Pada sambutannya Alimin Ribut Sujono, S.H, M.H. selaku Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau menjelaskan program terbaru Mahkamah Agung (MA) berupa aplikasi layanan elektonik atau e-court yang sangat berguna membantu dan mempermudah bagi advokat dalam beracara di pengadilan.
Aplikasi layanan elektronik atau ecourt adalah sistem layanan online yang diberlakukan MA sesuai Peraturan MA Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan secara elektronik.
Dalam aplikasi e-court advokat dapat beracara di pengadilan dalam perkara perdata, dari mulai pendaftaran, pembayaran perkara serta pemanggilan secara elektronik. Jadi lewat layanan e-court, “advokat tidak bersusah payah, tidak perlu datang ke pengadilan untuk mendaftar, cukup menggunakan e-filling,” ujar ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau dalam sambutannya.
Selanjutnya acara sosisalisasi e-court ini diisi dengan materi yang disampaikan oleh Kasubbag IT dari Pengadilan Negeri Lubuklinggau tentang cara penggunaan layanan e-court mulai dari pendaftaran sampai mendapatkan nomor perkara.
Acara sosisalisasi e-court diakhiri dengan doa yang dipimpin Muhammad Basri, S.Ag, S.H dari Pengadilan Agama Lubuklinggau dan foto bersama.